Kebijakan untuk Guru di Daerah Terdampak Bencana Asap
Thu, 10/29/2015 - 13:12
Jakarta, Kemendikbud
--- Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna
Surapranata mengatakan ada empat kebijakan yang akan diterapkan terhadap
guru di daerah terdampak bencana asap. Kebijakan tersebut antara lain
tetap dibayarkannya tunjangan profesi guru tanpa terkena aturan
kewajiban mengajar 24 jam, dan pengunduran jadwal uji kompetensi guru
sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
"Tunjangan profesi guru bagi guru-guru di daerah bapak-ibu tetap
dibayarkan, tidak terkena aturan 24 jam. Karena sekarang sedang dapat
musibah maka kami mohon sejak terjadinya musibah, hak guru tetap
diberikan," ujar Pranata dalam Rakor Penanggulangan Dampak Bencana Asap
antara Kemendikbud dengan dinas pendidikan provinsi terdampak bencana
asap, di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (29/10/2015).
Kedua, terkait uji kompetensi guru (UKG) secara nasional yang akan
berlangsung pada 9-27 November 2015, Pranata mengatakan UKG di sembilan
provinsi yang terdampak bencana asap tidak perlu mengikuti jadwal
nasional sehingga bisa ditunda sesuai kondisi daerahnya masing-masing.
"Bisa Desember atau Januari 2016. Per kabupaten tidak perlu sama,"
katanya.
Ketiga, lanjut Pranata, Kemendikbud siap memberikan bantuan sosial
dalam bentuk block grant untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP). Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran
Mendikbud tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana
Asap. Bantuan sosial akan diberikan secara selektif kepada KKG/MGMP yang
melakukan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak bencana asap.
"Contoh proposalnya nanti kita berikan," tutur Pranata.
Kebijakan keempat, lanjut Pranata, adalah Kemendikbud siap memberikan
tenaga pendidik tambahan apabila ada permintaan dari daerah terdampak
bencana asap. "Apabila diperlukan tenaga tambahan untuk pendidik kami
siapkan dari P4TK. Kami minta daftar kebutuhan dari bapak-ibu," katanya.
Rakor Penanggulangan Dampak Bencana Asap dihadiri perwakilan dinas
pendidikan dari sembilan provinsi yang terdampak bencana asap, yaitu
Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat,
Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan
Utara. Masing-masing daerah memberikan laporan singkat mengenai
perkembangan terkini dari dunia pendidikan di daerahnya. Selanjutnya
rakor membahas tindak lanjut penanganan pendidikan di daerah-daerah
tersebut dengan prinsip tidak merugikan peserta didik maupun guru dan
tenaga kependidikan. Beberapa pejabat Kemendikbud yang hadir dalam rakor
antara lain Kepala Balitbang Totok Suprayitno, Sesditjen Dikdasmen
Thamrin Kasman dan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Nizam. (Desliana Maulipaksi)
0 comments:
Post a Comment